Ayo cari tambahan Penghasilanmu di:

Arti Dan Pengertian Kata Eksepsi

Eksepsi hukum

Arti kata Eksepsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Eksepsi berarti Pengecualian / Tangkisan.


Pengertian kata Eksepsi


Eksepsi adalah istilah yang di gunakan dalam proses hukum peradilan yang di lakukan seorang terdakwa / tergugat untuk melakukan pembelaan / penolakan / keberatan, dengan alasan bahwa materi dakwaan yang di ajukan tidak di buat dengan cara yang benar, atau materi yang di ajukan tidak sesuai dengan dakwaan. 

Eksepsi juga dapat di artikan sebuah pembelaan dengan tidak menyinggung dari materi dakwaan, namun di maksudkan sebagai permohonan untuk pengadilan agar menolak perkara yang di ajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.


Contoh Eksepsi :

Pihak Kuasa hukum / pembela terdakwa mengajukan surat permohonan penghentian proses peradilan kepada Jaksa, di karenakan terdakwa menderita penyakit jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar