Ayo cari tambahan Penghasilanmu di:

Arti dan Pengertian Kata Plagiat


pengertian kata plagiat

Plagiat

Arti Kata Plagiat

Arti Plagiat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pengambil karangan ( pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.

Pengertian Kata Plagiat

Kata Plagiat sendiri berasal dari bahasa latin Plagiarisme yang memiliki makna pengambilan atau penjiplakan karya, pendapat, karangan dan sebagainya, milik orang lain dan di jadikan seakan-akan (karya, pendapat, karangan dll) sendiri.  

Jadi dapat disimpulkan bahwa Plagiat merupakan pencurian hasil karya orang lain sebab di lakukan tanpa ijin dari si pemilik karya cipta tersebut. Dalam hal ini pelaku Plagiat dapat saja tersandung hukum pidana, karena di anggap telah mencuri hasil karya cipta orang lain, dan pemilik karya cipta memiliki hak untuk melakukan tuntutan sesuai hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Pelaku Plagiat dapat disebut juga sebagai Plagiator atau orang yang melakukan Plagiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar