Arti kata Residivis
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Residivis memiliki arti:
- Orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa,
- Penjahat kambuhan (terdakwa tergolong yang pernah dijatuhi hukuman dua tahun dan mengulangi aksi kriminal).
Pengertian Residivis
Residivis adalah orang yang kembali mengulangi aksi kejahatan setelah mendapat hukuman atas kejahatan sebelumnya, lalu kembali melakukan tindakan kejahatan yang sama ataupun kejahatan yang berbeda dan hal ini dapat lebih memperberat hukuman yang akan di peroleh.
Pada pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa Residivis dapat di kategorikan menjadi 2, yaitu:
1. Residivis Umum
Residivis umum adalah, mengulangi tindakan kejahatan apapun (berbeda), setelah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang telah di lakukan sebelumnya, kemudian ini dapat dipakai sebagai alasan untuk lebih memperberat hukumannya.
2. Residivis Khusus
Residivis Khusus adalah mengulangi kembali tindakan kejahatan yang sama/serupa/sejenis setelah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang telah di lakukan sebelumnya, kemudian hal ini dapat di gunakan sebagai alasan untuk lebih memperberat hukumannya.
Seperti yang kami kutip dari laman suduthukum.com, pemberatan hukum pidana dapat di berikan apabila memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- Pelakunya orang yang sama,
- Mengulangi tindakan pidana setelah dijatuhi hukuman pidana oleh keputusan hakim atas perbuatan pidana sebelumnya,
- Pelaku sudah pernah menjalani hukuman yang telah dijatuhkan terhadapnya,
- Mengulangi tindakan pidana dalam rentang waktu tertentu (tidak lebih dari 5 tahun).
Itulah sedikit pengertian tentang arti dari kata Residivis, semoga dapat sedikit membantu teman-teman semua.
Mari Cari Tau Juga Arti dan Pengertian Kata dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar